85 istilah bidang PPKn dan penjelasan singkatnya

85 istilah bidang PPKn dan penjelasan singkatnya - Dahulu waktu saya masih sekolah mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila merupakan salah satu pelajaran yang saya sukai. Nilai yang saya peroleh selalu tidak kurang dari 8. Mengapa saya menyukainya?

Karena dengan pelajaran ini saya dapat mengetahui lebih banyak tentang negara dan kewarganegaraan. Namun, setelah dikeluarkannya Undang-Undang Sisdiknas No. 2 Tahun 1989 yang secara bertahap dinyatakan mulai berlaku tahun ajaran 1994/1995 yang kemudian dikenal dengan kurikulum 1994, mata pelajaran PMP diganti dengan PPKn yang merupakan kepanjangan dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Namun, meski demikian materi yang terkandung dalam PPkn tidak jauh berbeda dengan materi mata pelajaran PMP. Banyak sekali istilah yang digunakan pada mata pelajaran PPKn, sehingga terkadang kita tidak mengerti apa yang dimaksud dengan istilah tersebut. Tetapi ada pula yang mengerti secara pribadi namun tidak mampu mendeskripsikannya baik dalam ucapan maupun kalimat.

Untuk itu, bagi anda yang tidak mengerti baik satu, dua, atau lebih istilah bidang PPkn dan sedang mencari informasi secara online, kali ini Enjangcom akan memberikan daftar istilah dan pengertiannya secara singkat. Berikut 85 istilah bidang PPKn dan penjelasan singkatnya. 
  1. ABRI : Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  2. Ad interim : untuk sementara waktu.
  3. Absolutisme : bentuk pemerintahan tanpa undang-undang.
  4. Agresi : penyerangan suatu negara kepada negara lain.
  5. Agitasi : hasutan kepada orang lain agar massa memberontak.
  6. APRA : Angkatan Perang Ratu Adil.
  7. Akhlak : budi pekerti.
  8. Aksi : gerakan melawan.
  9. Akulturasi : percampuran dua kebudayaan atau lebih yang saling bertemu dan saling mempengaruhi.
  10. Aliansi : ikatan antara dua negara atau lebih dengan tujuan politik.
  11. Ambasade : gedung atau kantor kedutaan besar.
  12. Ambasador : duta besar.
  13. Amnesti : pengampunan presiden kepada seseorang atau kelompok orang yang telah melakukan tindakan pidana tertentu.
  14. Amoral : tidak bermoral.
  15. Aneksasi : pencaplokan wilayah negara lain.
  16. Apatride : tidak memiliki kewarganegaraan.
  17. Atase : ahli yang diperbantukan kepada kedutaan untuk mengurus atau mewakili suatu urusan.
  18. AMPERA : Amanat Penderitaan Rakyat.
  19. APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  20. ABS : Asal Bapak Senang.
  21. Aristokrasi : pemerintahan yang dikendalikan oleh kaum aristokrat (kaum bangsawan).
  22. Absah : resmi, sah.
  23. Afirmatif : bersifat mengabsahkan, menguatkan.
  24. BPK : Badan Pemeriksa Keuangan.
  25. BPUPKI : Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
  26. Bujet (budget) : anggaran pemasukan dan pengeluaran uang secara terperinci.
  27. Birokrasi : cara kerja yang serba lamban serba menurut aturan formal.
  28. Dasawarsa : sepuluh tahunan (jangka waktu sepuluh tahun).
  29. Demokrasi : suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  30. Defensif : keadaan bertahan.
  31. Deskriminasi : perbedaan perlakuan terhadap sesama warga.
  32. Detente : peredaan ketegangan.
  33. Dasasila : sepuluh prinsip dasar.
  34. Demoralisasi : kemerosotan akhlak.
  35. Ekaprasetia pancakarsa : tekad yang bulat untuk melaksanakan lima kehendak.
  36. Diktum : keputusan yang merupakan bagian dari ketetapan.
  37. De fakto : pengakuan atas sesuatu pemerintahan ditinjau dari segi kenyataan yang sebenarnya.
  38. De yure : pengakuan secara hukum.
  39. GBHN : Garis-garis Besar Haluan Negara.
  40. Grasi : pengampunan presiden kepada seseorang yang tengah menjalani hukuman.
  41. Hak asasi : hak manusia yang paling dasar.
  42. Hak interpelasi : hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden.
  43. Hak inisiatif : hak DPR untuk mengajukan usul rancangan undang-undang.
  44. Hak amandemen : hak DPR untuk mengadakan perubahan terhadap suatu usul.
  45. Eksekusi : pelaksanaan putusan pengadilan.
  46. Eksekutif : berkaitan dengan pengurusan (pemerintah).
  47. Ekspansi : perluasan wilayah suatu negara dengan menduduki negara lain.
  48. Homo homini lupus : manusia menjadi serigala bagi sesamanya.
  49. Homo homini sosius : manusia adalah kawan bagi sesamanya.
  50. Ketetapan (MPR) : keputusan majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam majelis.
  51. Keputusan (MPR) : putusan majelis yang mengikat ke dalam anggota majelis.
  52. Konservatif : kolot, mempertahankan kebiasaan yang berlaku.
  53. Konstitusi : undang-undang dasar suatu negara.
  54. Konsensus : kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara.
  55. Konsul : pejabat pemerintah yang mengurusi kepentingan perdagangan (warganegara) di negara lain.
  56. Konstituante : panitia atau dewan pembentuk UUD.
  57. Makar : usaha atau tindakan menjatuhkan pemerintahan yang sah.
  58. Nasional : kebangsaan.
  59. Norma : kaidah, aturan lama.
  60. Mobilisasi : pengerahan warga negara untuk membela negara karena negara dalam keadaan darurat.
  61. Ofensif : lebih bersifat menyerang.
  62. Otoritas : kekuasaan.
  63. Orator : pakar pidato.
  64. P4 : Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
  65. Preambule : pembukaan.
  66. Presiden : kepala negara.
  67. Negarawan : pakar kenegaraan.
  68. Rantap : rancangan ketetapan.
  69. Rantus : rancangan keputusan.
  70. Tradisi : adat turun temurun.
  71. Traktat : perjanjian antar bangsa (seperti persahabatan, perdamaian, dan sebagainya).
  72. Transisi : peralihan dari keadaan (aman, dan sebagainya) kepada keadaan lain.
  73. Turba : turun ke bawah.
  74. TKR : Tentara Keamanan Rakyat.
  75. TNI : Tentara Nasional Indonesia.
  76. Sapta Krida Kabinet Pembangunan : tujuh program kerja kabinet pembangunan yang akan dilaksanakan.
  77. Sosial kontrol : pengawasan terhadap masalah yang ada di masyarakat.
  78. Strategi : siasat perang; tempat yang baik dari sudut ilmu perang.
  79. Stratifikasi : pembedaan penduduk berdasarkan kelas-kelas (kekuasaan, hak-hak istimewa, dan sebagainya).
  80. Subversib : tindakan penggulingan pemerintah dengan cara kepercayaan penguasa dirongrong, sabotase, dll.
  81. Superpower : adikuasa.
  82. RAPBN : Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  83. NICA : Netherlands Indies Civil Administration (pamong praja Hindia Belanda).
  84. MPR : Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  85. DPR : Dewan Perwakilan Rakyat.

Itulah istilah-istilah dalam bidang PPKn yang kami rangkum dalam artikel informasi online 85 istilah bidang PPKn dan penjelasan singkatnya. Kami menyadari masih banyak kekurangan, karena kurangnya pengetahuan admin. Namun, paling tidak kami berharap ini memberikan manfaat tambahan bagi anda semua.  

Bagi anda yang sedang belajar Bahasa Indonesia silahkan baca juga :